Pemprov DKI Raup Rp 1 Miliar Lebih dari Uang Denda Gak Pakai Masker

Jakarta, IDN Times - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan, hingga Senin (3/8/2020) awal pekan ini, Pemprov DKI Jakarta telah meraup denda lebih dari Rp1 miliar hanya dari pelanggaran tidak memakai masker. Hal tersebut ia ungkapkan dalam webinar bertajuk "PSBB Transisi: Perlukah Emergency Brake?" pada Rabu (5/8/2020).
"Berkaitan nilai denda yang gak pakai masker sudah sampai Rp1 miliar 7 juta sekian sehingga yang total yang dikenakan denda dari PSBB 2,3 hingga transisi mencapai Rp2,4 miliar," jelasnya.
1. Sebanyak 62.198 orang langgar aturan pakai masker selama PSBB transisi
Arifin menjelaskan bahwa selama masa Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB) diterapkan di Jakarta pada 5 Juni 2020 hingga Senin (3/8/2020), terdapat 62.198 orang melanggar kewajiban memakai masker. Sebanyak 55.387 di antaranya dihukum kerja sosial dan 6811 orang didenda sebesar Rp250 ribu.
"Kita tidak merasa bangga bisa menindak banyak orang. Kita berharap setiap kita operasi, jumlah orang yang tertindak semakin sedikit," jelasnya.