Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan, hingga Senin (3/8/2020) awal pekan ini, Pemprov DKI Jakarta telah meraup denda lebih dari Rp1 miliar hanya dari pelanggaran tidak memakai masker. Hal tersebut ia ungkapkan dalam webinar bertajuk "PSBB Transisi: Perlukah Emergency Brake?" pada Rabu (5/8/2020).

"Berkaitan nilai denda yang gak pakai masker sudah sampai Rp1 miliar 7 juta sekian sehingga yang total yang dikenakan denda dari PSBB 2,3 hingga transisi mencapai Rp2,4 miliar," jelasnya.

1. Sebanyak 62.198 orang langgar aturan pakai masker selama PSBB transisi

Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP bersiap menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Arifin menjelaskan bahwa selama masa Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB) diterapkan di Jakarta pada 5 Juni 2020 hingga Senin (3/8/2020), terdapat 62.198 orang melanggar kewajiban memakai masker. Sebanyak 55.387 di antaranya dihukum kerja sosial dan 6811 orang didenda sebesar Rp250 ribu.

"Kita tidak merasa bangga bisa menindak banyak orang. Kita berharap setiap kita operasi, jumlah orang yang tertindak semakin sedikit," jelasnya.

2. Banyak pelanggaran pada bidang industri pariwisata

Editorial Team

Tonton lebih seru di