Jakarta, IDN Times - Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang, Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia mengatakan, kedatangannya itu juga untuk memastikan soal dimulainya penyelidikan dugaan tindak pidana dalam kasus pagar laut.
“Dengan dasar bahwa penerbitan itu diduga palsu sehingga masuk kategori Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” ujar Boyamin di Kejagung, Kamis (30/1/2025).