TNI AL Akui Kewalahan Bongkar Pagar Laut di Tangerang

- TNI AL mengaku tidak bisa membongkar pagar laut sendirian di perairan Tangerang sepanjang lebih dari 30 kilometer.
- Jumlah personel gabungan yang diterjunkan untuk membongkar pagar tersebut kini menyusut dari 750 orang menjadi 450 orang.
- Proses pembongkaran tertunda selama dua hari terakhir akibat cuaca buruk, dengan total pagar bambu yang berhasil dibongkar mencapai 18,7 kilometer.
Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut (AL) secara blak-blakan mengaku tidak bisa membongkar pagar laut seorang diri di perairan Tangerang sepanjang lebih dari 30 kilometer. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI, I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan jumlah personel gabungan yang diterjunkan untuk membongkar pagar itu kini menyusut.
Semula angka personel gabungan yang terlibat mencapai 750 orang. Akan tetapi, kini hanya tersisa 450 orang.
"Kalau di TNI AL tidak ada pengurangan personel. Tetap, masih stabil. Akan tetapi, yang lain kami cuma berharap ayo bareng-bareng biar cepat selesai (pembongkaran) pagar ini," ujar Wira ketika dikonfirmasi pada Rabu (29/1/2025).
Hingga 27 Januari 2025, total pagar bambu yang berhasil dibongkar mencapai 18,7 kilometer. Masih ada 11,46 kilometer pagar bambu yang masih harus dibongkar. Semula, TNI AL menargetkan pagar yang membentang 30,16 kilometer itu bisa dibongkar semua dalam waktu 10 hari.
"Seperti yang kami sampaikan kemarin, kalau kita kerja sendiri mungkin tidak tercapai (target pembongkaran 10 hari). Itu harus bareng-bareng. Kita harus bareng-bareng biar cepat menyelesaikan masalah masyarakat," katanya.
Proses pembongkaran pagar laut tertunda selama dua hari terakhir lantaran cuaca buruk di perairan Tangerang.
1. TNI AL gunakan drone untuk petakan pembongkaran pagar laut

Lebih lanjut, Wira mengatakan pihaknya sudah melakukan pemetaan terkait area pembangunan pagar bambu dengan menggunakan drone. Pemetaan difokuskan ke lapisan yang sudah dibuka.
"Dari sana kemudian akan dibersihkan sisa pagar bambu," katanya.
Ia pun tak menampik personel TNI AL mengalami sejumlah hambatan seperti arus dan angin yang kencang dalam melakukan pembongkaran pagar laut. Terutama di perairan sisi barat.
"Jadi, tim kami yang ada di lapangan, masyarakat dan nelayan sedang membersihkan sisi dalam, termasuk memetakan ulang Tanjung Pasir, Kramat dan Kronjo," tutur dia.
2. Polri sebut belum temukan adanya unsur pidana di kasus pagar laut Tangerang

Sementara, Polri justru hingga kini belum bergerak untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana di kasus pembangunan pagar laut di perairan Tangerang. Mereka beralasan belum menemukan dugaan tindak pidana atas praktik pembangunan pagar laut tersebut. Alih-alih mulai melakukan penyelidikan, mereka mengirimkan personel dari Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Metro Jaya untuk ikut membongkar pagar laut.
Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono, mengatakan hal itu terjadi karena kasus tersebut sudah dalam penanganan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Sementara, kami belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP. Kita tunggu saja," ujar Joko pada Selasa kemarin.
3. Polri dorong KKP proses hukum kasus pagar laut dengan instansi lainnya

Lebih lanjut, Joko menjelaskan, polemik pagar laut masih ditelusuri Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan administrasi oleh PSDKP KKP.
"Kalau hasilnya mungkin dari KKP diduga ada tindak pidana. Mungkin, dari pak menteri bisa menindak lanjuti dengan instansi aparat penegak hukum lainnya," ujarnya.
Sementara, ketika berbicara di Istana Kepresidenan, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan keberadaan pagar laut di Tangerang ilegal karena tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Trenggono menjelaskan berdasarkan UU Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut wajib memiliki izin KKPRL.
Trenggono sudah mengetahui dari Kementerian ATR, permukaan perairan itu telah terbit SHGB dan SHM. Maka, ia menyatakan dokumen HGB dan SHM di pagar laut Tangerang ilegal.