Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengacara Klaim 432 Saksi Kasus Kuota Haji Tak Sebut Yaqut Dapat Uang
Kuasa Hukum eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni dan Dodi Abdul Kadir (IDN Times/Aryodamar)
  • Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas mengklaim 432 saksi tidak menyebut adanya aliran uang kepada Yaqut.
  • Mellisa Anggraeni menyatakan uang Rp100 miliar yang disita bukan milik Yaqut.
  • JPU KPK telah melimpahkan surat dakwaan, sementara Yaqut menyatakan siap menghadapi persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang paling ingin kamu ikuti dari kasus Yaqut?
Vote Now
2023-2024

Kasus yang disebut dalam surat dakwaan berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jumat (31/7/2026)

JPU KPK melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Senin (10/8/2026)

Mellisa Anggraeni menyampaikan klaim mengenai 432 saksi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Selasa (10/8/2026)

Sidang pembacaan surat dakwaan direncanakan berlangsung.

hari ini

Yaqut menyatakan berkas perkaranya sudah P21 dan siap menghadapi persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang paling ingin kamu ikuti dari kasus Yaqut?
Vote Now
  • What?
    Kuasa hukum Yaqut mengklaim 432 saksi tidak menyebut aliran uang kepada Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • Who?
    Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, JPU KPK, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
  • Where?
    Konferensi pers berlangsung di Jakarta Selatan. Surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • When?
    Konferensi pers digelar Senin (10/8/2026). Surat dakwaan dilimpahkan Jumat (31/7/2026), dan sidang direncanakan Selasa (10/8/2026).
  • Why?
    Perkara ini terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
  • How?
    JPU KPK melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sedangkan Yaqut menyatakan siap menghadapi persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang paling ingin kamu ikuti dari kasus Yaqut?
Vote Now

Mellisa bilang 432 saksi tidak mengatakan Yaqut mendapat uang. Ia juga bilang uang Rp100 miliar yang disita bukan punya Yaqut. KPK sudah membawa surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Yaqut bilang berkasnya sudah lengkap dan ia siap menghadapi sidang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang paling ingin kamu ikuti dari kasus Yaqut?
Vote Now

Pelimpahan surat dakwaan dan kesiapan Yaqut menghadapi persidangan membuka ruang proses hukum berjalan di pengadilan. Kuasa hukum juga menyampaikan klaimnya mengenai 432 saksi dan uang Rp100 miliar dalam konferensi pers, sementara Yaqut menyatakan ingin persidangan memperlihatkan mana yang benar dan salah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang paling ingin kamu ikuti dari kasus Yaqut?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, mengeklaim ada 432 saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Namun, tak ada satu pun saksi yang mengungkapkan adanya aliran uang kepada kliennya.

"Ternyata dari 432 ya saksi yang ada di dakwaan kan tinggi banget ya. Sudah setinggi saya itu dokumennya. Alhamdulillah kita sudah baca. Tidak ada yang bilang Gus Yaqut punya aliran,” dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

1. Uang Rp100 miliar bukan punya Yaqut

Kuasa Hukum eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni dan Dodi Abdul Kadir (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Mellisa menyebut uang Rp100 miliar yang disita dalam perkara tersebut bukan uang Yaqut. Menurutnya, uang itu milik pihak yang belum terjerat dalam perkara ini.

“Itu uang-uang mereka ini yang sampai hari ini mereka bisa ongkang-ongkang kaki, bisa duduk di Bali sambil pantai! Enggak pernah tertarik penegak hukum kita terhadap orang-orang ini,” ujar Mellisa.

2. Yaqut segera disidang

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (31/7/2026). Rencananya sidang pembacaan surat dakwaan berlangsung pada Selasa (10/8/2026).

Selain Yaqut, berkas perkara tiga pihak lainnya juga turut dilimpahkan. Mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

3. Yaqut bersyukur bisa segera disidang

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terpisah, Yaqut bersyukur berkas perkaranya telah lengkap. Ia siap menghadapi persidangan.

"Ya alhamdulilah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pilih fokus yang ingin kamu ikuti

Mana yang paling ingin kamu ikuti dari kasus Yaqut?

See More
Klaim kuasa hukum soal 432 saksi
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Proses persidangan Yaqut

Curated For You

Editorial Team

Related Article