Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, mengeklaim ada 432 saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Namun, tak ada satu pun saksi yang mengungkapkan adanya aliran uang kepada kliennya.
"Ternyata dari 432 ya saksi yang ada di dakwaan kan tinggi banget ya. Sudah setinggi saya itu dokumennya. Alhamdulillah kita sudah baca. Tidak ada yang bilang Gus Yaqut punya aliran,” dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
