Jakarta, IDN Times - Tersangka surat jalan palsu sekaligus kuasa hukum Joko Tjandra, yakni Anita Kolopaking mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Anita, Andi Putra Kusuma, mengatakan praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan tersangka pada kliennya.
"Terhadap penahanannya sih bu Anita itu sangat kooperatif sekali, tidak ada perlawanan, segala prosedur kita ikuti, jadi tidak ada sama sekali resistensi dari bu Anita terhadap proses penahanan itu," ujar Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).