Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengacara Joko Tjandra Mangkir dari Panggilan Bareskrim Hari Ini

Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Pengacara terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, yakni Anita Kolopaking tidak hadir dalam agenda pemeriksaan penyidikan Bareskrim Polri.

Seharusnya Anita memenuhi panggilan pada Selasa (4/8/2020) pukul 09.00 WIB.

"Anita Kolopaking tidak datang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi.

1. Anita Kolopaking akan dipanggil ulang oleh penyidik

Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Argo mengatakan, penyidik tetap akan berupaya mendalami kasus yang menjerat Anita. Penyidik juga sudah mengagendakan pemeriksaan pada dua tersangka itu.

"Anita tetap dilayangkan surat panggilan ke-2 oleh penyidik untuk hadir pada Jumat 7 Agustus 2020 untuk didengar keterangan sebagai tersangka," kata dia.

2. Anita terlibat dalam kasus pembuatan surat palsu dan menyembunyikan Joko Tjandra

Ilustrasi Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 30 Juli 2020.

Anita terlibat dalam kasus pembuatan surat jalan palsu oleh Brigjen Prasetijo Utomo dan membantu menyembunyikan Joko selama masih menjadi buronan.

3. Anita terancam enam tahun penjara

Dugaan swafoto Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (Twitter.com/xdigeeembok)

Atas perbuatannya, Anita dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan.

Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us