Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial RR (35 tahun) yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan pengakuan pelaku kasus pemunuhan ini. Ternyata, pelaku melakukan tundakan keji itu karena rasa sakit hati.
Ia menjelaskan, pelaku dan korban sempat berkenalan di aplikasi kencan MiChat. Keduanya sempat berhubungan dan korban pun meminta tarif sebesar Rp300 ribu.
Setelah selesai, korban meminta uang tambahan sebesar Rp100 ribu. Namun, pelaku tidak mau membayar uang tambahan itu.
Alhasil, korban pun memaki dengan kata kasar dan mengancam akan membawa kakak laki-lakinya memukuli pelaku.
"Pelaku sakit hati sehingga kalap membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
