Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Megawati Panjatkan Doa untuk NTT dalam Upacara HUT ke-81 RI

Megawati Panjatkan Doa untuk NTT dalam Upacara HUT ke-81 RI
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri Panjatkan Doa untuk NTT dalam Upacara HUT ke-81 RI. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Megawati Soekarnoputri memimpin upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, sambil mengajak peserta mendoakan warga NTT, khususnya Flores, yang terdampak gempa.
  • Gempa pada 15 Agustus 2026 menewaskan 53 orang, melukai 135 orang, merusak bangunan, dan memaksa ribuan warga mengungsi; korban terbanyak berada di Manggarai dan Manggarai Timur.
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena menetapkan status tanggap darurat gempa selama 14 hari, berlaku 15–28 Agustus 2026 melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, memanjatkan doa untuk Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedang dilanda bencana gempa bumi. Doa itu dia sampaikan saat menjadi inspektur upacara peringatan Kemerdekaan ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).

"Seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai, marilah kita mengucapkan doa bersama terutama untuk daerah Nusa Tenggara Timur terutama Flores. Kita doakan supaya mereka yang telah mengalami musibah untuk menguatkan dirinya, dan bagi keluarga yang telah ditinggalkan oleh mereka yang terkena musibah gempa, kita doakan mendapatkan tempat selayaknya di sisi Allah. Berdoa, mengheningkan cipta kita mulai," ujar Megawati dalam kesempatan tersebut.

Gempa bumi mengguncang NTT pada Sabtu (15/8/2026). Guncangan tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan bangunan, hingga ribuan warga harus mengungsi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal akibat gempa NTT mencapai 53 orang. Korban tersebar di sejumlah kabupaten, dengan jumlah terbanyak berada di Manggarai dan Manggarai Timur.

Selain korban meninggal, BNPB mencatat 135 orang mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang beragam dan sebagian masih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari. Status tersebut berlaku mulai 15 hingga 28 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More