Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penting, Simpan 5 Kontak Ini untuk Lapor Kekerasan Seksual

Ilustrasi ancaman kekerasan seksual yang mengancam pada anak-anak di Indonesia (lustrasi/IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan (Catahu) 2023 melaporkan ada peningkatan angka pengaduan langsung kekerasan terhadap perempuan ke lembaganya. Pada 2021 ada 4.322 kasus dan meningkat menjadi 4.371 kasus pada 2022.

Sementara laporan Komnas Perempuan menerima berbagai laporan kekerasan yang dibagi menjadi tiga ranah. Mulai dari ranah personal terdapat 2.098 kasus yang menjadi kasus yang paling dominan tiap tahunnya. Kemudian ranah publik 1.276 kasus, dan ranah negara 68 kasus.

Menghadapi data-data ini, perempuan dihadapkan dengan kerentanan mengalami kekerasan seksual. Namun, kondisi yang ada juga membuat perempuan atau korban kekerasan seksual tidak berani melaporkan kasus yang dialaminya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan tidak semua kasus bisa sampai di pengadilan dan berhasil diungkap. Salah satunya keengganan korban untuk melaporkan kejahatan bisa dari beberapa hal, yakni mulai rasa malu hingga takut akan intimidasi dan ancaman dari pelaku maupun pihak lain.

Untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami orang terdekat atau diri sendiri, ada sejumlah kontak yang bisa dihubungi. Dari berbagai sumber dihimpun IDN Times, berikut adalah lima tempat aduan yang dapat diakses untuk melaporkan kasus kekerasaan seksual.

1. Call Center SAPA 129

Ilustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mempunyai Call Center Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129. Layanan SAPA 129 dapat diakses hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.

SAPA 129 memiliki enam jenis layanan, yakni layanan pengaduan masyarakat, pelayanan penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, pelayanan pendampingan korban.

Selain itu, korban juga bisa melapor ke P2TP2A KemenPPPA
https://www.kemenpppa.go.id Hotline: 081317617622- 082125751234. 

2. Komnas Perempuan

Kantor Komnas Perempuan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. (Google Street View)

Ada juga kanal pengaduan yang disediakan Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan atau Komnas Perempuan. Pengaduan dapat dilakukan ke nomor telepon e-mail pengaduan, yakni pengaduan@komnasperempuan.go.id

Korban juga bisa melihat media sosial Komnas Perempuan di Instagram atau Twitter untuk akses informasi dan pengaduan.

3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Gedung LPSK (IDN Times/Aryodamar)

LPSK juga memberikan tempat pelaporan bagi korban atau saksi dengan memberikan perlindungan.

Pengajuan perlindungan ke LPSK dapat melalui call center di nomor 148, WhatsApp di nomor 085770010048, dan melalui akun media sosial LPSK.

4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Korban juga bisa melaporkan kekerasan seksual yang dialami ke LBH APIK. Seluruh informasi bisa cek di situs resmi LBH APIK https://lbhapik.or.id/hotline-pengaduan/.

Di situs tersebut tercatat berbagai kontak kantor LBH APIK di seluruh Indonesia. Untuk Jakarta sendiri korban bisa mengirimkan surel ke pengaduanlbhapik@gmail.com atau menghubungi kontak di 0813-8882-2669.

5. Kantor polisi terdekat

IDN Times/Indiana Malia

Tak hanya itu, pelaporan juga bisa dilakukan ke kantor polisi. Jika kekerasan seksual terjadi di Kota Jakarta Selatan, maka pelaporan bisa dilakukan ke Polres Jakarta Selatan.

Siapkan dokumen dan kartu identitas ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan buat laporan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us