Jakarta, IDN Times – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di Tanah Air. Deklarasi digelar di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Ketua Umum Peradi Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, mengatakan kehadiran Peradi Profesional bukan sebagai organisasi tandingan bagi organisasi yang sudah ada, tetapi sebuah jawaban konkret dan upaya preventif terhadap tantangan dunia advokat, sekaligus dunia hukum Indonesia.
“Peradi Profesional atau Peradiprof adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Peradiprof bukan sebagai kompetitor, namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” kata Harris, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
