Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar modus baru peredaran narkotika berupa permen jelly mengandung Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC). Kasus ini terungkap di Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, setelah polisi berkoordinasi dengan Bea Cukai Pasar Baru.
Seorang tersangka bernama Abram Jetro Endiera, warga asal Bekasi, berhasil ditangkap pada Selasa (18/8/2026). Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap paket barang impor asal Inggris.
“Melaksanakan penindakan terhadap Peredaran Narkotika Jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. Yang diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,” ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).
