Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Modus Baru Peredaran Ganja Bentuk Permen Jelly di Malang, Tersangka Beli di Inggris
Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC senyawa ganja) dalam bentuk permen jelly di Malang, Jawa Timur (Jatim). (Dok. Bareskrim)

  • Bareskrim Polri mengungkap peredaran permen jelly mengandung Delta 9 THC di Lowokwaru, Malang, setelah menelusuri paket impor mencurigakan dari Inggris.
  • Tersangka Abram Jetro Endiera ditangkap dengan tiga kemasan berisi total 30 permen jelly positif THC, yang dipesan melalui situs web.
  • Pemeriksaan menemukan tersangka empat kali memesan narkotika dari Inggris pada 2026, memakai nama dan alamat samaran; polisi menyebut bentuk permen jelly ini pertama terungkap di Indonesia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu tahu THC bisa ditemukan dalam permen jelly?
Vote Now
4 Maret 2026

Tersangka mengaku memesan satu pouch berisi 10 permen jelly.

31 Maret 2026

Tersangka mengaku memesan satu lembar cokelat berisi 30 cokelat LSD.

21 Mei 2026

Tersangka mengaku memesan satu buah liquid berbentuk seperti lilin.

Selasa (18/8/2026)

Petugas menangkap Abram Jetro Endiera berkat informasi Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan.

19 Agustus 2026

Tersangka mengaku terakhir memesan tiga bungkus bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen.

Rabu (26/8/2026)

Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan keterangan tertulis mengenai penindakan terhadap peredaran THC.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu tahu THC bisa ditemukan dalam permen jelly?
Vote Now
  • What?
    Bareskrim Polri mengungkap peredaran Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC) dalam bentuk permen jelly dan menyita tiga pouch bermerek AI.
  • Who?
    Abam Jetro Endiera ditangkap dalam pengungkapan oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, berkat informasi Bea Cukai Pasar Baru.
  • Where?
    Peredaran diungkap di Malang, Jawa Timur. Paket dikirim dengan alamat Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
  • When?
    Petugas menangkap tersangka pada Selasa (18/8/2026). Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan keterangan tertulis pada Rabu (26/8/2026).
  • Why?
    Abam Jetro Endiera menerangkan bahwa paket yang diduga berisi narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
  • How?
    Paket dipesan melalui website dari Inggris dan dikirim menggunakan nama penerima Sally Hartanto ke alamat Lowokwaru, Malang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu tahu THC bisa ditemukan dalam permen jelly?
Vote Now

Polisi menemukan permen jelly yang ada zat ganja di dalamnya. Polisi menangkap Abram Jetro Endiera karena ada paket yang mencurigakan. Paket itu dikirim ke Malang. Abram bilang ia memesan paket dari Inggris untuk dirinya sendiri. Polisi menyita tiga bungkus permen jelly. Abram sekarang dijerat aturan tentang narkotika.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu tahu THC bisa ditemukan dalam permen jelly?
Vote Now

Pengungkapan ini menunjukkan informasi mengenai paket mencurigakan dapat ditindaklanjuti oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Penyitaan tiga pouch permen jelly dan pemeriksaan terhadap tersangka turut mengungkap pola pemesanan paket dari Inggris, termasuk penggunaan nama penerima serta alamat di Lowokwaru, Malang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu tahu THC bisa ditemukan dalam permen jelly?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar modus baru peredaran narkotika berupa permen jelly mengandung Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC). Kasus ini terungkap di Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, setelah polisi berkoordinasi dengan Bea Cukai Pasar Baru.

Seorang tersangka bernama Abram Jetro Endiera, warga asal Bekasi, berhasil ditangkap pada Selasa (18/8/2026). Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap paket barang impor asal Inggris.

“Melaksanakan penindakan terhadap Peredaran Narkotika Jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. Yang diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,” ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).

1. Polisi menyita 30 permen jelly mengandung senyawa ganja

Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC senyawa ganja) dalam bentuk permen jelly di Malang, Jawa Timur (Jatim). (Dok. Bareskrim)

Dari tangan tersangka, penyidik menyita tiga kemasan (pouch) bertuliskan merek AI. Setiap kemasan berisi 10 permen jelly yang terbukti positif mengandung THC, senyawa aktif ganja yang tergolong narkotika golongan I.

“Berisikan permen yang mengandung narkotika golongan satu jenis delta 9 tetrahydrocannabinol adalah paket milik Abram Jetro Endiera yang di pesan melalui website,” kata dia.

2. Tersangka empat kali impor narkoba dari Inggris

Tersangka Abram Jetro Endiera (Dok. Bareskrim)

Hasil pemeriksaan mengungkap tersangka sudah empat kali memesan narkoba dari Inggris sejak awal tahun. Pengiriman pertama dilakukan pada 4 Maret 2026 berupa satu kemasan berisi 10 permen jelly. Pada 31 Maret 2026, ia memesan satu lembar cokelat berisi 30 potong LSD.

Pemesanan ketiga dilakukan pada 21 Mei 2026 berupa liquid berbentuk lilin. Terakhir, pada 19 Agustus 2026, ia memesan tiga kemasan permen jelly. Seluruh paket disamarkan menggunakan nama penerima Sally Hartanto dengan alamat tujuan di Malang.

“Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi oleh sendiri,” sebutnya.

3. Modus baru peredaran narkotika pertama di Indonesia

Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC senyawa ganja) dalam bentuk permen jelly di Malang, Jawa Timur (Jatim). (Dok. Bareskrim)

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menegaskan, permen jelly mengandung ekstrak ganja ini merupakan modus operandi baru di tanah air.

"Jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kali kami temukan dan ungkap di wilayah Indonesia," kata Zulkarnain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman berat.

Ikut pilih pendapatmu soal temuan permen jelly THC

Apakah kamu tahu THC bisa ditemukan dalam permen jelly?

See More
Sudah tahu
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Belum tahu

Curated For You

Editorial Team

Related Article