Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Irfan Fathurohman)
(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dosen Teknik Informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Darli Herumurti. Ia diperiksa terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan sistem program aplikasi yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/11/2022).

Hal tersebut juga ditelusuri KPK lewat pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Radityo Prasetianto Wibowo. Keduanya diperiksa di Gedung KPK Merah Putih.

1. KPK juga usut aliran dana yang diterima Rektor Unila

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain itu KPK juga menelusuri dugaan aliran uang yang diterima Rektor Unila Karomani dari berbagai pihak. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa seorang Dosen bernama Mualimin.

"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka KRM dari berbagai pihak," ujar Ali.

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka dalam kasus ini

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Rektor Unila Karomani bersama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Karomani minta uang ke calon mahasiswa baru hingga Rp350 juta

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Karomani memiliki modus agar para orang tua calon mahasiswa baru membayarkan sejumlah uang, apabila anaknya ingin diterima di kampus tersebut. Uang yang dimaksud di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai termahal Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang anaknya ingin diluluskan

Editorial Team

EditorAryodamar