Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Ini Reaksi MA

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung, Gazalba Saleh, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahkamah Agung pun menyerahkan semua sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (11/11/2022).
1. MA masih tunggu perkembangan kasus di KPK

Mahkamah Agung belum berbicara peluang penonaktifan Gazalba sebagai Hakim Agung. Sebab, MA masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," jelasnya.
2. KPK belum umumkan pada publik siapa tersangka yang baru

KPK sebelumnya menyampaikan telah mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan menetapkan tersangka baru. Namun, hingga artikel ini dimuat, KPK belum mengumumkan secara resmi sosok tersebut.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (11/11/2022).
3. KPK sudah tetapkan 10 tersangka sebelumnya

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 10 tersangka sebelumnya. Mereka yang jadi tersangka adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.
Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan Nukmanul Ahmad (PNS Mahkamah Agung).
Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah.
Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana agar perkaranya dimenangkan.
KPK sejauh ini telah menyita uang tunai senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu didapat KPK ketika operasi tangkap tangan.