Jakarta, IDN Times - Sudah lebih dari 40 hari bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hingga saat ini, penanganan yang dilakukan pemerintah dinilai belum menunjukkan hasil maksimal bahkan memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, mengatakan, kondisi tersebut merupakan potret kegagalan pemerintah dalam merespons bencana nasional.
“Secara regulasi, bencana ini sudah sangat memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Tidak ada alasan bagi negara untuk ingkar. 40 hari pasca-kejadian bukan lagi masa berkabung semata, melainkan bukti inkompetensi pemerintah dalam menangani krisis kemanusiaan ini,” ujar Irvan Saputra dalam konferensi pers yang digelar YLBHI secara daring, Minggu (4/1/2026).
