Jakarta, IDN Times - Seorang perwira polisi di Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual pada anak perempuan. Dia juga dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian.
Wakapolda Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi, mengatakan pihaknya sudah melakukan sidang kode etik dan penyidikan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam).
"Dalam kasus perwira polisi di Gowa, kami sudah melakukan sidang kode etik yang dilakukan Propam. Dan sesuai dengan rekomendasi dari Propam, maka pelaku diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam penyidikan ditemukan beberapa tindak pidana, sehingga pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).