Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pigai Wanti-wanti DPR soal Potensi Salah Gunakan RUU Perampasan Aset
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Menteri HAM Natalius Pigai mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset dirumuskan secara terukur.
  • Perlindungan hak milik warga dan putusan pengadilan dinilai perlu menjadi perhatian dalam perampasan aset.
  • Pigai mendukung aturan untuk mengejar hasil kejahatan, dengan sasaran pelaku kejahatan dan bukan rakyat yang tidak berdosa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah perampasan aset berdasar putusan pengadilan?
Vote Now
Jumat (4/9/2026)

Natalius Pigai mengingatkan DPR agar merumuskan RUU Perampasan Aset secara terukur. Ia menegaskan perlindungan hak milik warga harus menjadi perhatian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah perampasan aset berdasar putusan pengadilan?
Vote Now
  • What?
    Natalius Pigai mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset dirumuskan terukur dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
  • Who?
    Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Where?
    Jakarta.
  • When?
    Jumat (4/9/2026).
  • Why?
    Perlindungan hak milik warga harus menjadi perhatian, sementara perampasan aset perlu diarahkan kepada pelaku kejahatan.
  • How?
    Melalui batas kewenangan yang jelas, mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset, serta landasan putusan pengadilan yang sah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah perampasan aset berdasar putusan pengadilan?
Vote Now

Menteri HAM Natalius Pigai bilang DPR harus membuat aturan perampasan aset dengan hati-hati. Aturan itu untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi jangan mengambil milik rakyat yang tidak bersalah. Pigai juga bilang pengambilan aset harus punya keputusan pengadilan. DPR diminta membuat batas kewenangan dan perlindungan hukum yang jelas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah perampasan aset berdasar putusan pengadilan?
Vote Now

Penekanan Natalius Pigai pada batas kewenangan, putusan pengadilan, dan perlindungan hak milik menempatkan pembentukan RUU Perampasan Aset pada perhatian terhadap hak warga. Dukungan terhadap instrumen pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa tetap disertai penegasan agar sasaran kebijakan tidak mencakup masyarakat yang tidak terkait tindak pidana.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah perampasan aset berdasar putusan pengadilan?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan DPR agar merumuskan RUU Perampasan Aset secara terukur dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan rakyat. Dia menegaskan perlindungan hak milik warga harus tetap menjadi perhatian dalam pembentukan aturan tersebut.

"Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terukur dalam merumuskannya," ucap Menteri HAM dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

1. Pigai dukung RUU Perampasan Aset untuk kejar hasil kejahatan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai saat meninjau keracunan MBG di Surabaya (IDN Times/Khusnul Hasana)

Pigai menyatakan dukungan terhadap pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. Namun, dia menekankan kebijakan tersebut harus diarahkan kepada pelaku kejahatan tanpa mengorbankan masyarakat yang tidak terkait tindak pidana.

“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegas Menteri HAM.

2. Perampasan aset diminta tetap berdasarkan putusan pengadilan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat konferensi pers di kantor KemenHAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut Pigai, perlindungan HAM, khususnya hak atas kepemilikan, harus menjadi prioritas dalam perumusan RUU tersebut. Dia mempertanyakan dasar perampasan aset apabila kebijakan itu diterapkan kepada masyarakat tanpa landasan keputusan pengadilan yang sah.

"Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” tanya Menteri HAM.

3. DPR diminta memperjelas batas kewenangan dalam aturan

Perjanjian pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat audiensi terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dok. Istimewa)

Pigai menilai RUU Perampasan Aset perlu memiliki batas kewenangan yang jelas dan mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset. Menurut dia, pemerintah perlu mencegah pemberantasan kejahatan justru memunculkan persoalan baru terhadap hak warga negara.

Dia berpandangan sasaran utama perampasan aset semestinya diarahkan kepada koruptor, mafia, serta pelaku kejahatan khusus, termasuk narkotika, terorisme, perdagangan orang, dan penyelundupan.

Pilih pandanganmu soal perampasan aset

Haruskah perampasan aset berdasar putusan pengadilan?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article