Ilustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/rwa.)
Penundaan pemungutan suara di Boven Digoel terkait adanya sengketa yang memutuskan pasangan Yusak Yeluwo-Yacob Waremba ikut kembali dalam Pilkada 2020.
Sebelumnya, KPU RI melalui SK No 584 tertanggal 28 November membatalkan keikutsertaan Yusak-Yacob. Yusak belum memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada, karena belum 5 tahun bebas dari penjara.
Dalam SK No 584 tersebut juga menetapkan tiga paslon yang ikut Pilkada bupati dan wakil bupati Boven Digoel, yakni paslon Hengki Yaluwo-Lexy Rumel Wagiu, Chaerul Anwar Natsir-Nathalis B Kake serta Martinus Wagi-Isak Bangris.
Akhirnya, pasangan Yusak-Yacob memenangkan sengketa hingga akhirnya Pilkada Boven Digoel diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni paslon Lukas Ikwaron-Lexi Romel, Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, Martinus Wagi-Isak Bangri, dan Yusak Yeluwo -Yacob Waremba.
Jumlah pemilih tercatat 36.882 pemilih yang akan memilih di 220 TPS yang tersebar di 20 distrik.