Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026)(Dok. Setwapres)
Selain putusan MA dan MK, PKB juga akan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan kelompok masyarakat sipil.
Khozin mengatakan, aspirasi dari Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) yang disampaikan Ray Rangkuti dan sejumlah pihak kepada Fraksi PKB beberapa waktu lalu akan dikaji secara serius dan ditindaklanjuti.
“Aspirasi yang telah disampaikan kawan-kawan masyarakat sipil ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu, akan kami kaji dan tindaklanjuti. Terlebih, setelah terbitnya putusan MA ini, aspirasi dari masyarakat sipil makin menemukan relevansinya,” kata Khozin.
Sebelumnya, polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran, termasuk dokumen yang berkaitan dengan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.
Gayung pun bersambut, MA kemudian memutus perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Putusan tersebut berkaitan dengan tindakan administratif penerbitan Suket penyetaraan ijazah Gibran.
Bagi PKB, dua putusan dari lembaga peradilan tersebut kini menjadi bagian dari dasar hukum dalam menentukan langkah politik di DPR. Fraksi PKB juga akan mengkaji aspirasi masyarakat sipil serta terus membangun komunikasi dengan partai-partai lain di parlemen sebelum menentukan sikap selanjutnya.