Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan partainya mulai menjajaki komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia berharap komunikasi tersebut membuahkan hasil.
Mardani mengatakan, masyarakat di akar rumput memandang keputusan MK terkait ijazah Gibran telah memiliki landasan hukum yang kuat. PKS berupaya menjembatani keinginan masyarakat agar putusan tersebut diamini DPR.
"Posisi sekarang kita sedang berkomunikasi dengan beberapa partai. Mudah-mudahan ada hasilnya dalam waktu dekat," kata Mardani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
PKS Jajaki Dukungan Fraksi DPR untuk Hak Angket Ijazah Gibran

Take a Deeper Read
1. PKS kaji hak angket atau hak menyatakan pendapat opsi tindak lanjuti ijazah Gibran
Mardani mengatakan, PKS masih mengkaji, apakah putusan MK tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan hak angket atau hak menyatakan pendapat di DPR. Dia mengatakan, PKS akan memutuskan opsi tersebut setelah komunikasi bersama fraksi lain di DPR telah membuahkan hasil.
"Tentu, opsinya ada banyak ya. Nah, kita lihat hasil dari komunikasi, baru PKS akan menyatakan sikap," kata legislator PKS itu.
2. Mardani ungkap kepentingan PKS di kasus ijazah Gibran
Mardani mengatakan, PKS berkewajiban menyuarakan aspirasi masyarakat mengenai polemik ijazah Gibran. Ia menyebut, PKS telah banyak menerima aspirasi tersebut. Ia menegaskan, dasar sebuah kepemimpinan adalah kepercayaan. Menurutnya, kepercayaan harus dibangun melalui proses yang baik dan pemenuhan seluruh persyaratan yang berlaku.
"Bagaimana pun kepemimpinan itu dasarnya adalah trust. Dan trust itu harus diikuti dengan proses yang baik. Kalau ada di salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi, tentu bukan proses yang baik," kata anggota Komisi II DPR itu.
3. MK putuskan tak ada bukti ijazah SMA Gibran
MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.
Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.
Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari—tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.
Curated For You
- Saujana Para Puan di Tepi Rel: Menyemai Koperasi, Menuai Ekonomi20 Oct 2026, 09:20 WIB
- Bahlil soal Polemik Ijazah Gibran: Hargai Proses Hukum, Bagian dari Demokrasi21 Oct 2026, 07:56 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- PKS Jajaki Sikap Fraksi DPR soal Polemik Ijazah Gibran20 Oct 2026, 14:07 WIB
- Sorot Putusan Ijazah Gibran, Presiden PKS Singgung Integritas Bukan Dispensasi19 Oct 2026, 23:59 WIB