Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengusulkan pelaksanaan ibadah haji melalui jalur visa mujamalah atau Haji Furoda diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Adapun, usulan ini muncul sebagai respons atas berbagai permasalahan yang kerap terjadi dalam pelaksanaan Haji Furoda yang berada di luar kuota resmi pemerintah Indonesia.
HNW mengatakan, pengaturan tersebut penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan maksimal bagi para calon jemaah yang memilih jalur ini.
"Jadi kita akan mencoba untuk membuat regulasi yang tidak menyusahkan semua pihak tapi memberikan keleluasaan bagi jemaah mereka bisa berangkat kalau memang ada,” ujarnya, saat dihubungi, Senin (2/6/2025).