Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Plastik Kresek Bakal Kena Cukai Rp200, Greenpeace: Bisa Kurangi Sampah

Peluncuran petisi Savespermonde oleh Greenpeace Indonesia bersama Walhi Sulsel dan MSDC Unhas di Makassar, Kamis (14/11)/Sahrul Ramadan
Peluncuran petisi Savespermonde oleh Greenpeace Indonesia bersama Walhi Sulsel dan MSDC Unhas di Makassar, Kamis (14/11)/Sahrul Ramadan

Jakarta, IDN Times - Organisasi pemerhati lingkungan global, Greenpeace Indonesia, menyambut gembira atas rencana pemerintah menerapan cukai terhadap produk berbahan plastik. Rencana ini muncul dalam pembahasan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR, Rabu (19/2).

Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi mengatakan rencana pengenaan cukai terhadap produk-produk plastik menemukan titik terang. Karena DPR akhirnya memberikan angin segar terhadap usulan pemerintah tersebut.

“Cukai merupakan salah satu cara untuk mengendalikan konsumsi plastik yang sudah tidak terkontrol. Karena sifat penggunaannya yang didominasi sekali pakai dan tidak bisa didaur ulang, plastik telah merusak lingkungan, mengancam kehidupan satwa juga manusia,” kata Muharram melalui keterangan tertulis.

1. Penggunaan plastik sekali pakai bisa ditekan dengan cukai

straitstimes.com
straitstimes.com

Menurut Muharram, melalui penerapan cukai inilah penggunaan plastik sekali pakai bisa ditekan. Sudah seharusnya cukai dikenakan pada berbagai kemasan plastik, seperti kemasan makanan dan minuman, serta produk kebutuhan sehari-hari lainnya (fast moving consumer goods).

Selain itu, pelarangan terhadap penggunaan produk plastik sekali pakai juga harus diutamakan, seperti kantong plastik dan sedotan plastik. “Pengenaan cukai ini harus menjadi pendorong bagi perusahaan, untuk menerapkan ekonomi sirkuler dengan mengutamakan penggunaan kembali (reuse) dan isi ulang (refill),” kata dia.

2. Sampah plastik menjadi masalah kritis bagi Indonesia

(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Saat ini, masalah sampah plastik di Indonesia sudah mencapai titik kritis, di mana daya tampung tempat pemprosesan akhir (TPA) sudah melampaui batas. Pada akhirnya sungai dan laut kini juga menjadi tampat sampah.

“Pemerintah pun mempunyai target terdekat untuk mengurangi sampah di lautan sebesar 70 persen pada 2025, dan terbebas dari polusi plastik pada 2040. Oleh karena itu, langkah nyata dan cepat perlu segera dilakukan,” kata Muharram.

3. Harga kantong plastik menjadi Rp500 setelah dikenai cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (IDN Times/Shemi)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (IDN Times/Shemi)

Dalam rapat bersama Komisi XI pada Rabu (19/2), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pengenaan cukai pada plastik jenis tas kresek dengan ketebalan di bawah 75 mikron. Nantinya, produsen plastik dan importir plastik akan dikenakan cukai sebesar Rp30 ribu per kilogram.

"Tarif cukai per lembar Rp200. Dengan demikian, harga kantong plastik Rp400-Rp500 setelah kena cukai," kata Sri Mulyani.

Dengan usulan ini, kata Muharram, akan ada risiko penurunan penggunaan plastik di masyarakat hingga 50 persen. Sehingga total penggunaan plastik menjadi sebesar 53.532.609 kg per tahun, dari yang semula 107.065.217 kg per tahun, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us