Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jimly: Bukan Cuma Polisi, Semua Aparat Penegak Hukum Perlu Evaluasi

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Perhatian masyarakat terhadap reformasi kepolisian sangat besar
  • Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) soal Polri diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai, seluruh aparat penegak hukum perlu dievaluasi, tidak hanya kepolisian Republik Indonesia (Polri). Oleh sebab itu, dia mengajak agar semua pihak mendukung reformasi Polri sebagai langkah awal pembenahan.

Hal tersebut disampaikan Jimly usai mengikuti rapat koordinasi Kemenko Kumham Imipas bersama menteri, kepala lembaga, Kapolri, dan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

"Bukan hanya polisi, tapi semua aparat penegak hukum kita juga memerlukan evaluasi tersendiri sesudah reformasi dan bahkan pascareformasi sudah 26 tahun, banyak lembaga negara kita yang juga perlu direformasi. Tapi marilah kita mulai sukseskan dulu pintu depan yang sangat diharapkan oleh masyarakat ialah reformasi kepolisian," kata dia.

1. Perhatian masyarakat mengenai kepolisian luar biasa

Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual disanksi dan pidana. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual disanksi dan pidana. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Jimly mengatakan, perhatian masyarakat tentang adanya reformasi kepolisian sangat luar biasa. Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian sudah menerima lebih dari 100 kelompok masyarakat yang menyampaikan masukan. Selain itu, pihaknya juga menerima lebih dari 300 masukan tertulis.

"Apalagi perhatian mengenai pentingnya reformasi kepolisian ini perlu kami sampaikan pada saudara-saudara. Kami sudah menerima lebih dari 100 kelompok masyarakat yang secara aktif memberi masukan dalam rangka reformasi kepolisian dan juga lebih dari 300 masukan tertulis. Di samping kami juga mengadakan pertemuan di daerah-daerah, menggambarkan bahwa perhatian masyarakat kita mengenai kepolisian luar biasa," ujar dia.

"(Polri) adalah aparat negara yang sangat dicintai oleh rakyat, tetapi bersamaan dengan itu banyak hal-hal yang perlu diperbaiki ke depan," sambungnya.

2. Terbitnya PP diharapkan jadi angin sejuk bagi masyarakat

Jimly: Bukan Cuma Polisi, Semua Aparat Penegak Hukum Perlu Evaluasi
(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jimly pun berharap, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) soal Polri bisa jadi angin sejuk bagi seluruh pihak yang menginginkan agar kepolisian berbenah.

"Mudah-mudahan dengan keluarnya nanti PP ini akan mempermudah kita mempersiapkan undang-undang secara lebih konkret, lebih luas, sehingga ini bagian dari kebutuhan kita untuk mengadakan reformasi yang lebih menyeluruh," kata dia.

Terlebih dalam PP itu turut diatur pula mengenai mekanisme apakah polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga.

"Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan dan lain-lain sebagainya," kata Jimly.

3. PP ditargetkan bisa terbit maksimal Januari 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, PP soal Polri ini ditargetkan maksimal rampung pada akhir Januari 2026.

"Targetnya kapan akan selesai? Ya, secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya," kata dia saat ditemui di lokasi yang sama.

Yusril mengatakan, PP tentang Polri ini dibuat sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto. Aturan ini menjadi solusi untuk menyelesaikan polemik soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Pasalnya, Perpol 10/2025 mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga. Sementara Putusan MK 114/2025 melarang polisi aktif duduk di jabatan kementerian atau lembaga.

"Sampai hari ini, peraturan pemerintah-nya belum ada. Kemudian ada putusan MK, ada Peraturan Polri Nomor 10, dan timbullah diskusi yang meluas di masyarakat. Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah," kata dia.

PP juga dianggap menjadi solusi efektif dari permasalahan yang muncul lantaran bisa mencakup semua instansi.

"Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

BNPB Terus Optimalkan Logistik hingga Huntara di Sumbar

20 Des 2025, 22:00 WIBNews