Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar pabrik produksi skala besar obat palsu terlarang atau obat berbahaya yang masuk dalam daftar G, di dua lokasi wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Dadang Hartanto menyebut kasus ini berawal dari temuan 20 koli obat tramadol oleh Kanwil DJBC Jakarta pada 7 Oktober. Dari informasi itu segera digelar penyelidikan hingga ditemukan dua pabrik produksi tersebut.
“Di dua lokasi petugas tersebut, di dua lokasi tersebut kemudian petugas menemukan pabrik atau disebut juga dengan kegiatan produksi, mulai dari mesin, bahan, dan petugas atau karyawan,” kata Dadang saat jumpa pers Rabu (21/10/2026).
