Jual Obat Terlarang, Toko Kelontong di Bekasi Digrebek Aparat

- Toko kelontong digerebek aparat gabungan di Bekasi karena dugaan penjualan obat terlarang.
- Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga yang curiga, dan berhasil menemukan barang bukti obat-obatan terlarang.
- Budi meminta masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman.
Bekasi, IDN Times - Sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Kapuk Raya, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, digerebek oleh aparat gabungan pada Kamis (21/11/2024).
Wadanramil 03 Teluk Pucung, Kapten Inf Budi Kiswanto menjelaskan, aparat gabungan yang terlibat dalam penggerebekan itu terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bekasi. Penggerebekan dilakukan karena ada laporan warga yang curiga dengan aktivitas warung kelontong.
“Penggerebekan ini di sebuah toko kelontong yang diduga menjual obat-obatan terlarang (Daftar G),” kata Budi.
1. Aparat gabungan gerebek lokasi pukul 11.15 WIB

Budi mengatakan, setelah menerima laporan, Kasi Trantibum Kelurahan Pengasinan, Bapak Hari, berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP Kecamatan Rawalumbu untuk melakukan tindakan.
"Dan pada pukul 11.15 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan di lokasi," jelasnya.
2. Ditemukan barang bukti

Dari hasil penggerebekan itu, lanjut Budi, pihaknya menemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang. Setelah itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Rawalumbu untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami menemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang. Polsek Rawalumbu juga telah membawa pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
3. Laporkan jika ada kegiatan mencurigakan

Budi menambahkan, kegiatan penggerebekan itu merupakan bukti nyata sinergi antara masyarakat, aparat keamanan, dan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah yang meresahkan.
Untuk itu, dia pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya masing-masing.
"Kami mengimbau warga untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang," jelas Budi.