Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik clandestine lab atau laboratorium gelap narkotika jenis tembakau sintetis, di sebuah apartemen di Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 17 April 2026 malam.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial R, 25 tahun.
“Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ujar Indah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/4/2026).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar, ganja, bibit tembakau sintetis, hingga sejumlah peralatan produksi seperti kompor listrik, bejana, botol alkohol, dan alat semprot.
Selain itu, ditemukan kemasan siap pakai, plastik klip, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses distribusi.
"Adapun barang bukti yang telah kami amankan berupa bibit tembakau sintetis seberat 235 gram, lima kg tembakau produksi, alkohol, botol kaca kemasan, serta kompor listrik untuk produksi tembakau sintetis,” kata Indah.
Adapun, modus penjualan tembakau sintetis ini dilakukan melalui akun media sosial yang dihubungkan penjual dan juga pembeli.
“Selanjutnya terduga pelaku dan juga barang bukti kami amankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Indah.
