Jakarta, IDN Times - Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mencabut larangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan MH Thamrin - Medan Merdeka Barat, namun polisi masih tetap menilang pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tersebut.
"Sebelum ada pencabutan, kami tetap melaksanakan kegiatan (penilangan) tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, MA membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Aturan ini, antara lain melarang sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin - Medan Merdeka Barat.
Halim menilai dibukanya jalan MH Thamrin - Medan Merdeka Barat untuk sepeda motor akan berimbas pada kemacetan di wilayah Thamrin dan sekitarnya.