Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Quran Hadiah Miras
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polda Metro Jaya menetapkan RES, AK, I, dan M sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  • Perkara berkaitan dengan dugaan tantangan melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha berhadiah minuman beralkohol di booth Newport.
  • RES dan AK telah ditangkap serta ditahan, sementara penyidik masih mengembangkan perkara dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu mengikuti perkembangan perkara di Ancol ini?
Vote Now
9 Agustus 2026

Peristiwa di booth Newport saat festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara, terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.

11 Agustus 2026

Kepolisian menerima lima laporan masyarakat. Penyidik juga melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di kawasan Eco Park Ancol.

12 Agustus 2026

RES dan AK ditangkap setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.

13 Agustus 2026

Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan empat tersangka. RES dan AK ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini.

kini

Perkara ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak penyelenggara, petugas booth, perusahaan produk minuman, serta para ahli.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu mengikuti perkembangan perkara di Ancol ini?
Vote Now
  • What?
    Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  • Who?
    RES, AK, I, dan M menjadi tersangka. Polda Metro Jaya menangani penyidikan perkara ini.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di booth Newport saat festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara.
  • When?
    Peristiwa terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Laporan masyarakat diterima pada 11 Agustus 2026.
  • Why?
    Perkara disidik setelah adanya dugaan tantangan melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol.
  • How?
    Penyidik memeriksa pelapor, saksi, lokasi, dokumen, dan rekaman digital serta menyita lima flashdisk dan pakaian yang digunakan RES dan AK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu mengikuti perkembangan perkara di Ancol ini?
Vote Now

Empat orang jadi tersangka karena ada kegiatan di booth Newport di Ancol. I dan AK diduga memberi tantangan melafalkan dua surat dengan hadiah minuman beralkohol. RES dan AK sudah ditangkap dan ditahan. Polisi masih memeriksa banyak orang, barang bukti, dan pihak acara sampai sekarang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu mengikuti perkembangan perkara di Ancol ini?
Vote Now

Penanganan perkara ini memperlihatkan proses penyidikan yang terus berjalan melalui pemeriksaan pelapor, saksi, lokasi, dokumen, dan rekaman digital. Kepolisian juga akan melibatkan berbagai ahli serta mengimbau masyarakat tidak menyebarkan konten dengan narasi provokatif. Langkah tersebut berfokus pada pengumpulan alat bukti dan penanganan secara profesional, objektif, serta sesuai prosedur hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu mengikuti perkembangan perkara di Ancol ini?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang terjadi di booth Newport, saat festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara. Dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, perkara tersebut kini ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah kepolisian menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Iman, Kamis (13/8/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut.

Sementara, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha, dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Rekaman kegiatan tersebut selanjutnya beredar luas melalui sejumlah akun media sosial. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa, 11 Agustus 2026, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi. Penyidik juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital, serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” kata Iman.

Penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sound Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut. Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik, untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata Budi.

Ikuti perkembangan perkara ini

Apakah kamu mengikuti perkembangan perkara di Ancol ini?

See More
Ya, saya mengikuti perkembangannya
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak, saya tidak mengikutinya

Curated For You

Editorial Team

Related Article