Jakarta, IDN Times - Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Matro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengatakan dari sembilan tersangka, dua pelaku berinisial SN dan NA, merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Keduanya baru bebas pada 2022.
“Kedua orang ini adalah residivis, sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama,” kata dia saat mendatangi Klinik Aborsi Ilegal, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).