Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Barat Audie Latuheru menepis isu bahwa korban penculikan yakni FW (13) dan pelaku Wawan Gunawan (41) memiliki rasa suka sama suka.
Menurut dia hal itu tidak termaktub dalam undang-undang perlindungan anak.
"Perlu saya jelaskan di dalam undang-undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka," kata dia dalam keterangan pers, di Polres Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020).
