Jakarta, IDN Times - Polisi tengah mendalami dugaan penyekapan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap anak dalam kasus meninggalnya pekerja rumah tangga (PRT) yang melompat dari lantai empat kos milik sang majikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, pendalaman unsur pidana itu dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang ada dengan pasal yang diterapkan antara lain terkait penyekapan, TPPO, dan eksploitasi terhadap anak," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
