Jakarta, IDN Times - Polda Banten mengonfirmasi penangkapan selebritas Nikita Mirzani di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.
Nikita ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 serta Pasal 51 UU ITE, dan Pasal 311 KUHP yang dilaporkan Dito Mahendra.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, mengatakan penangkapan dilakukan karena Nikita tidak kooperatif selama menghadapi kasus ini.
“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Shinto lewat keterangan tertulisnya.