Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan penggelapan dana investasi oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40), ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berkas perkara Melani dinyatakan belum lengkap atau P18 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga penyidik langsung melengkapi petunjuk jaksa dan segera melimpahkan berkas P19.
“Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak Kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” ujar Budi kepada IDN Times, Senin (3/11/2025).
