Berkas Tak Lengkap Jumat Ini, Penahanan Melani Mecimapro Bakal Ditangguhkan

- Polisi pastikan berkas perkara terus dilengkapi penyidik
- Kasus bermulai dari kerjasama pembiayaan konser TWICE
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bakal menangguhkan penahanan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40) jika berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 hingga Jumat (7/11/2025).
Diketahui, Melani sudah ditahan sejak 9 hingga 28 September 2025. Penahanan kemudian diperpanjang mulai 29 September sampai dengan 7 November 2025.
“Masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada IDN Times, Senin (3/11/2025).
“Apabila hingga Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, maka terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” lanjut dia.
1. Polisi pastikan berkas perkara terus dilengkapi penyidik

Namun demikian, Budi menegaskan proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
“Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P-19) dari pihak Kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” ujar dia.
2. Kasus bermulai dari kerja sama pembiayaan konser TWICE

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40) sebagai tersangka penggelapan dama investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik KPop TWICE.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald, mengatakan, peritiwa ini bermula ketika PT MIB menjalin kerjasama pembiayaan penyelenggaraan konser TWICE bersama Mecimapro pada 17 Oktober 2023.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen, dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp10 miliar. Namun sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
3. Melani Mecimapro dilaporkan atas dugaan penipuan

Atas kejadian tersebut, PT MIB melaporkan Melani Mecimapro ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025.
“Barang bukti yang diserahkan, satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti pembayaran, satu lembar surat pemutusan kontrak, dan tiga lembar somasi,” ujar dia.

















