Jakarta, IDN Times - Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 14 saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Syam Indradi mengatakan, dua dari 14 saksi yang diperiksa adalah dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Ada 14 saksi yang telah dilakukan pendalaman dari pihak pelapor, saksi-saksi yang disebutkan pelapor, pihak security Gereja Thamrin Residance, pihak apartemen, penanggungjawan ibadah di GBI, dari MUI, manajemen GBI, dan dari Kementerian Agama,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024).