Jakarta, IDN Times - Sidang vonis terdakwa Aman Abdurrahman telah selesai. Hakim Ketua Akhmad Jaini menjatuhkan vonis kepada Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Hakim menilai Aman terbukti bersalah sebagai otak di balik serangan bom Thamrin tahun 2016 lalu.
Di balik itu, selama berjalannya persidangan polisi melakukan pengamanan ketat. Selain pemeriksaan di gerbang masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, polisi juga melarang pengunjung dan wartawan untuk membawa barang elektronik ke dalam ruang persidangan.