Aman Abdurrahman Divonis Mati

Sebelumnya Aman mengaku gak bersalah

Jakarta, IDN Times-Sidang vonis terhadap Aman Abdurrahman digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Hakim Ketua Akhmad Jaini menjatuhkan vonis kepada Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Hakim menilai Aman terbukti bersalah sebagai otak di balik serangan bom Thamrin tahun 2016 lalu.

Sebelumnya Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani, mengatakan hingga kali terakhir bertemu kliennya, pimpinan Jamaah Anshar Daulah (JAD) itu tetap mengaku gak bersalah dan gak terlibat dalam serangan teror bom Thamrin. Pernyataannya masih tetap sama seperti yang ia sampaikan ketika sidang nota pembelaan digelar.

"Ia mengatakan silakan dihukum dengan hukuman apa saja, tapi ia gak bertanggung jawab terhadap serangan teror bom Thamrin dan lain-lain," ujar kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani ketika dihubungi IDN Times pada Kamis malam (21/6).

Namun, ia gak menepis kalau kliennya memang setuju dengan konsep pembentukan khilafah. Lagipula sejak awal persidangan, menurut Asludin, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Aman terlibat dalam berbagai serangan teror bom seperti yang tertulis di dalam dakwaan.

"Kalau mengajak untuk hijrah ke Suriah itu memang benar. Memang ada saksi yang mendukung dan ia sendiri mengakui," kata dia.

Baca juga: Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Media Dilarang Siaran Langsung

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya