Polisi Tetapkan 19 Demonstran Tolak RUU Pilkada Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menangkap setidaknya 50 demonstran dalam aksi menolak pengesahan RUU Pilkada di Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024). Dari jumlah tersebut, 19 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Seorang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Ia diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan.
"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara," ujarnya.