Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Kepolisian Daerah (Polda) Papua kembali menetapkan satu tersangka yang diduga sebagai aktor intelektual kerusuhan di Papua berinisial AG. Polisi sebelumnya menetapkan satu tersangka yang berinisial FK.
"Karena FK ini mantan Ketua BEM Uncen (Universitas Cenderawasih), dia (AG) menggerakkan mahasiswa-mahasiswa yang junior yang ada di Uncen, kemudian dia juga menggerakkan massa," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9).