Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap pelaku keenam dalam kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. pada Sabtu (28/9/2024). Ia adalah MR alias RD (28).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pria yang berdomisili di Tebet, Jakarta, itu ditangkap di kawasan Senopati pada Selasa (1/10/2024).

“Saudara MR telah ditetapkan tersangka,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (2/10/2024).

Adapun peran MR yaitu menendang dan mencoba memukul kepala seorang satuan pengamanan (satpam) hotel.

“Kemudian barang bukti yang diamankan dari tersangka ini adalah terkait dengan kejahatannya adalah pakaian yang digunakan oleh tersangka. Inilah pakaian yang dipakai tersangka terekam di CCTV,” kata Ade.

“MR dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Dengan penetapan MR sebagai tersangka, total terdapat tiga tersangka dari enam orang yang ditangkap terkait pembubaran paksa diskusi FTA.

Editorial Team