Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri: 1.152 Polisi Siap Kawal PSBB di DKI Jakarta

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, ribuan personel dikerahkan untuk mengawal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

"Sejumlah 1.152 orang personel tersebut tersebar di berbagai Polres-Polres dan kemudian di Polda (Metro Jaya)," katanya dalam live streaming Instagram Divisi Humas Polri, Senin (13/4).

1. Polri lebih dari 200 ribu kali membubarkan kerumunan massa

Ilustrasi razia kerumunan warga disalah satu warung wifi di Jombang. IDN Times/zainul arifin
Ilustrasi razia kerumunan warga disalah satu warung wifi di Jombang. IDN Times/zainul arifin

Terkait pencegahan virus corona, sejak 14 Maret hingga 12 April 2020, Polri sudah ratusan ribu kali membubarkan massa di seluruh Indonesia.

"Itu jajaran Kepolisian yang dibantu oleh TNI yaitu ada 205.502 kali pembubaran dengan kerumunan massa," katanya.

2. Polri sudah mendatakan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan

Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)
Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebelumnya mengatakan, Polri memiliki program keselamatan bagi sopir taksi hingga bus terdampak pandemik virus corona atau COVID-19. Dia mengatakan, program tersebut hampir sama dengan program Kartu Prakerja

Target dari program tersebut adalah 197 ribu pengemudi taksi, sopir bus, sopir truk, dan kernet. Mereka akan diberikan insentif Rp600 ribu per bulan, selama tiga bulan. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) masing-masing Polda kata Argo, sudah mendata siapa saja yang berhak mendapat bantuan itu.

"Jadi Dirlantas masing-masing Polda ini sudah mendaftarkan, kira-kira dari yang kriteria tadi yang berhak mendapatkan," kata Argo.

3. Bantuan yang digelontorkan berasal dari anggaran Polri

Ilustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)
Ilustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Kemudian, masyarakat yang sudah terdata harus mengikuti pelatihan di Polres atau pun Polda. Pelatihan tersebut berkaitan dengan protokol COVID-19.

"Kemudian tentang driving tentang mengemudi seperti apa, tentang rambu-rambu dan semuanya ini kita latih," jelasnya.

Setelah mengikuti tahapan latihan, mereka akan mendapatkan rekening dari salah satu bank pemerintah, dan menyalurkan bantuan dari kepolisian. Untuk diketahui, anggaran bantuan yang disiapkan senilai Rp360 miliar.

"Ini merupakan realokasi anggaran yang ada di Kepolisian. Yang disisipkan, kita potong untuk membantu masyarakat. Contohnya, seperti kegiatan kerja sama dengan luar negeri yang tidak mungkin dilakukan saat ini, maka dialihkan untuk membantu masyarakat," jelasnya.

4. Tingkat kesadaran pengendara mengenai PSBB di Jakarta sudah cukup tinggi

Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)
Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, kesadaran pengendara mengenai PSBB sudah cukup tinggi. Selama empat hari PSBB berjalan, Polda Metro menerapkan disiplin edukatif.

"Apa disiplin edukatif itu? Pada saat melanggar (disampaikan), 'tolong beri tahu teman mu ya mengedukasi kepada yang lain supaya mereka tahu," kata Yusri.

Untuk yang melanggar, saat ini masih diberikan imbauan untuk pulang, serta teguran tertulis.

"Kenapa kita berikan teguran tertulis? Ada datanya lengkap. Jadi nanti kalau sudah dua kali (melanggar), sudah masuk data base, bisa kita lakukan sanksi. Tapi itu adalah jalan terakhir. Jangan cuma gak pakai ini (masker) kena (hukuman penjara) satu tahun," ungkap Yusri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us