ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Menanggapi keterangan tersebut, kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, menyampaikan apresiasi atas respons resmi yang disampaikan Polri.
"Kami mengapresiasi pernyataan sikap Polri melalui akun resmi Divisi Humas Polri tersebut. Respons itu penting bagi klien kami, yang selama ini menempuh seluruh proses melalui jalur resmi," ujar Bagas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/9/2026).
Ia menyatakan pihaknya akan berpegang pada standar profesional yang disampakan Polri. Hal ini penting agar tidak ada upaya kriminalisasi terhadap pelapor dari terlapor yang merupakan perwira menengah Mabes Polri.
"Kalau polisi bilang akan menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti itu yang kami pegang. Kami tidak ingin ada kriminalisasi yang malah merugikan pelapor karena kami telah menyerahkan bukti transaksi kepada penyidik, dan kami menunggu prosesnya berjalan," katanya.
Bagas menambahkan, pihaknya menanti progres penyidik dalam menilai perkara ini. Menurut dia, kuasa hukum konsisten menggunakan inisial dalam setiap keterangan publik dan menghormati asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak.
"Kami tidak sedang menghakimi institusi Polri atau siapa pun. Yang kami minta hanya satu, yaitu perkara ini diperiksa berdasarkan dokumen yang ada," ujarnya.
Ia menyebut perkara ini juga menyangkut kepastian hukum bagi dana yang masuk ke Indonesia.
"Klien kami menanamkan modalnya di sini dengan itikad baik. Bagaimana perkara seperti ini ditangani akan dibaca sebagai gambaran perlindungan hukum bagi siapa pun yang berinvestasi di Indonesia," lanjutnya.