Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menyelidiki laporan terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj.
Proses penyelidikan itu, kata Dedi, guna mengetahui keberadaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Laporan baru diterima, kemudian dari laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan," kata Dedi di Mabes Polri,Jakarta Selatan, Rabu (20/3).
Said Aqil dilaporkan ke polisi oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis, pada Senin (18/3) lalu. Said dilaporkan karena pernyataannya yang menyebut ada kalangan radikal di kubu calon presiden Prabowo Subianto.