Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Tak Tahan Kamaruddin Simanjuntak karena Kooperatif

Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menghadiri sidang putusan Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menghadiri sidang putusan Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Senin (14/8/2023).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi tak menahan Kamaruddin Simanjuntak setelah pemeriksaan.

"Dengan pertimbangan, saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan saudara KS kooperatif," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (15/8/2023).

1. Kamaruddin Simanjuntak diperiksa sekitar 10 jam

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ramadhan menjelaskan, Kamaruddin diperiksa selama sekitar 10 jam, sejak pukul 11.30 hingga 21.00 WIB.

“Dan perlu kami tambahkan bahwa bila ada keterangan lebih lanjut maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Ramadhan.

2. Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak usai jalani sidang sebagai saksi di PN Jaksel pada Selasa (25/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kamaruddin Simanjuntak usai jalani sidang sebagai saksi di PN Jaksel pada Selasa (25/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Perkara ini bermula dari laporan ANS Kosasih di Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Laporan itu kemudian diambil alih Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber.

Pengacara Kosasih, Duke Arie Widagdo, menilai tudingan Kamaruddin yang menyebut kliennya mengelola dana sebesar Rp300 triliun untuk mengusung seseorang calon presiden pada Pemilu 2024 sama sekali tidak benar. Dia juga membantah adanya tudingan terkait pernikahan gaib.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ujarnya.

3. Kamaruddin menyebut dana Rp300 triliun dikelola Dirut PT Taspen

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Potongan pernyataan yang menjadi dasar pelaporan Kamaruddin itu viral di sosial media. Di dalamnya, Kamaruddin menyebut adanya dana Rp300 triliun yang dikelola Dirut PT Taspen sebagai modal kampanye capres di Pemilu 2024.

Berikut pernyataan Kamaruddin yang dimuat di berbagai media yang disampaikan ulang oleh Duke:

"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget. Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satunya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvestasikan atas nama perumepuan2 ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya. Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA."

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us