Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Irwasum Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • Polri menegaskan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan kebijakan institusi, melainkan tindakan oknum yang sedang didalami dengan pengawasan Itwasum.
  • Penyadapan terhadap Presiden, pejabat, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha disebut berlangsung sepanjang 2025–2026 tanpa verifikasi serta tanpa proses penegakan hukum.
  • Tersangka diduga menghapus hasil sadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026; penyidik menyita perangkat elektronik, menahan tersangka, dan menerapkan pasal KUHP serta UU ITE.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, penyidikan yang dilakukan eks Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan kebijakan institusi.

Irwasum Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyebut, penyadapan yang dilakukan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jendral Pol Listyo Sigit bersama mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri adalah ulah oknum.

Sebab Polri memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan kasus ini. Dia memastikan pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tingkat Mabes Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, Jendral Pol Listyo Sigit menghapus file hasil penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat politik dari server Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Diketahui pergantian Kapolri dari Listyo ke Suyudi Ario Seto resmi terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sementara itu penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, tokoh politik, media, ormas, LSM dan para pengusaha dilakukan sejak 2025 hingga 2026.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Kabareskrim.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” lanjutnya.

Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli.

Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad dan empat flashdisk.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.

Sementara itu, satu orang masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi yakni Irjen Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi. Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak pada bulan Oktober 2026.

Aturan ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Ketiganya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 25- Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut, yaitu selama 10 tahun.

Kemudian, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. Ketiga, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana selama 8 tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article