Jakarta, IDN Times – Polri menegaskan pihaknya tidak memiliki aturan yang mewajibkan bawahan setor uang ke atasannya. Polri juga tidak membenarkan praktik setoran tersebut.
Hal ini menanggapi pengakuan Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, yang diminta setor Rp650 juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora.
“Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran, ya! Jadi kalau pertanyaanya boleh atau tidak, ya, pasti tidak boleh. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu,” kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).