Jakarta, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengkaji aturan mengenai batas usia bagi personel yang ditugaskan mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, nantinya personel yang ditugaskan di lapangan adalah personel yang usianya di bawah 50 tahun.
"Oleh karena itu, kebijakan saya tahun ini gak boleh lagi pengamanan pemilu usianya 50 tahun ke atas, gak usah, kamu tuh tinggalnya di Mako aja lah, kamu monitor gimana perkembangan situasi," kata Dedi dalam acara pembukaan webinar memperingati Hari HUT ke-75 di Tribrata, Jakarta, Selasa (29/8/2023).