Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Regulasi ini menjadi aturan turunan terakhir dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang telah dinantikan hampir satu dekade.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan pemberian konsesi berupa potongan biaya kepada penyandang disabilitas dengan besaran paling sedikit 20 persen pada berbagai layanan publik dan jasa. Konsesi berlaku di sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan, pariwisata hingga olahraga.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menyebut PP tersebut menjadi tonggak penting dalam implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas karena melengkapi seluruh regulasi turunan yang sebelumnya belum rampung.
"Ini penting dan ini landmark istilahnya ya. Salah satu capaian besarlah karena PP ini, peraturan pemerintah ini, adalah peraturan turunan terakhir yang dimandatkan oleh Undang-Undang tentang penyandang disabilitas Undang-Undang nomor 8 tahun 2016," kata dia dalam diskusi bersama awak media, dikutip Kamis (23/7/2026).
