Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Prabowo meminta pelaku karhutla dikategorikan sebagai “terorisme ekologi”.
Hal itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid mengenai penanganan sejumlah bencana di Indonesia dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo mendapat laporan mengenai kondisi karhutla sekaligus kesiapan pemerintah menghadapi potensi kerawanan dalam sekitar satu setengah bulan mendatang.
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum menelaah kembali ketentuan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan. Prabowo juga membuka opsi penguatan sanksi melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo dalam keterangannya.
