Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, ini merupakan bagian penting dalam membangun ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat
“Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menunjukkan komitmen kuat pada masa depan ekonomi hijau Indonesia. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat investasi hijau, memperkuat green growth, serta memaksimalkan kontribusi Indonesia terhadap target iklim nasional dan global,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/10/2025).