Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja mulai 24 Maret 2025. Kebijakan ini akan diselaraskan dengan keputusan pemerintah pusat mengenai penerapan WFA secara nasional.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan Pemprov akan berkoordinasi dengan sektor swasta untuk menerapkan kebijakan ini.
"Jadi saya akan menindaklanjuti setelah pemerintah pusat sudah memutuskan bahwa tanggal 24 dimulainya Work From Anywhere, maka Pemerintah Jakarta juga pasti akan berkoordinasi dengan swasta untuk menerapkan hal yang sama," ujarnya di Balai Kota, Senin (3/3/2024).